Sabtu, 17 Februari 2018

HIJAB WANITA MUSLIM (TERJEMAHAN TAFSIR AYAT AHKAM ASH SHABUNI)



Devi Laras Wijayani / 175231116 / Perbankan Syariah 2C 
Artinya: Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, (supaya) mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu dan Allah Maha Pengampun Maha Penyayang. (QS. al Ahzab, 33:59)


SABABUN NUZUL
            Dahulu perempuan merdeka dan amat atau hamba sahaya biasa keluar rumah untuk berhajat atau buang air, tanpa adanya pembeda antara keduanya. Sedangkan, pada waktu itu banyak orang-orang fasiq di Madinah yang biasa mengganggu hamba sahaya yang dilihat dari cara mereka berpakaian. Melihat tindakan tersebut, perempuan-perempuan merdeka diperintahkan untuk membedakan diri dalam segi berpakaian, agar mereka dihormati dan tidak merangsang keinginan orang-orang fasiq. Mereka enggan mengganggu perempuan yang mengenakan jilbab. Kemudian turunlah firman Allah dalam QS. al-Ahzab, 33:59.
TAFSIR
Allah SWT. telah memerintahkan kepada kaum perempuan untuk berjilbab secara syar’i, memulainya dari istri-istri Nabi dan putri-putrinya. Keluarga Nabi merupakan panutan bagi seluruh umat muslim, karena da’wah memang tidak akan membuahkan hasil apabila da’i tidak memulai dari diri dan keluarganya. Inilah alasan mereka lebih diciptakan lebih dahulu oleh Allah SWT. dalam perintah-Nya kepada kaum perempuan untuk berjilbab.
Perintah berhijab diturunkan setelah perintah menutup aurat, yang dimaksud berhijab disini adalah menutup anggota badan yang tidak termasuk aurat. Para ahli tafsir sepakat bahwa “jilbab” yaitu “selendang yang fungsinya untuk menutup seluruh tubuh wanita di atas pakaiannya dan bukan sekedar menutup aurat”.
Penegasan pada perincian “....dan istri-istri orang-orang mukmin”, yaitu menunjukkan kepada seluruh wanita muslimah agar mereka berjilbab dan seluruhnya terkena khithab yang umum ini. Allah SWT. menyuruh perempuan-perempuan berjilbab supaya mereka berbeda dengan hamba sahaya. Agama tidak mengindahkan dan tidak memperdulikan penderitaan mereka yang diganggu orang-orang fasiq. Dan apabila hamba-hamba perempuan itu merasa kesulitan untuk bisa melakukan aktivitas rumah tangga yakni keluar atau mondar-mandir ke pasar. Akankah, tidak demikian bahwa perempuan-perempuan merdeka telah diperintahkan untuk tinggal di rumah-rumah mereka.
Perintah jilbab yang diturunkan oleh Allah SWT yaitu untuk menutupi bagian tubuh selain dari aurat. Akan tetapi, sebagian wanita di Arab saat ini mengenakan jilbab untuk menutupi diri mereka dari terik matahari dan debu. Sehingga dapat disimpulkan, dan dibenarkan mengenai kebudayaan Arab untuk mengenakan jilbab. Akan tetapi, jilbab yang ada dalam tafsiran “Hijab Wanita Muslim” ini merujuk pada QS. al-Ahzab, 33:59.
Menurut Islam, jilbab wajib dikenakan oleh wanita muslimah. Hal ini sama dengan kewajiban seorang muslim untuk melaksanakan shalat wajib, puasa Ramadhan, dll. Jika ada seorang muslim yang tidak menaati perintah Allah SWT., sedangkan ia mampu melaksanakannya  masa statusnya menurut Islam bisa jadi mereka berdosa dan selebihnya hanya Allah SWT yang tahu.
Sebagian wanita muslimah pasti memerlukan waktu panjang untuk memantapkan hati untuk mengenakan jilbab. Sekalipun wanita yang telah mengenakan jilbab juga masih perlu memperbaiki hati mereka. Meskipun tidak ada jaminan, baik wanita yang berjilbab ataupun tidak, mendapatkan jaminan akan sempurna akhlaknya sampai ia meninggal dunia. Wanita yang telah berjilbabpun masih harus mencari hidayah untuk memperbaiki amalan-amalan mereka.
Wanita yang berjilbab bukan berarti ia terhindar dari berbagai kesalahan, ataupun perbuatan dosa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan wanita yang berjilbab melakukan tindakan-tindakan kriminal dan tidak terpuji. Akan tetapi, wanita-wanita tersebut bahkan seluruh umat muslim di dunia tanpa terkecuali harus mampu memperbaiki diri maupun akhlaknya dan selalu meyakini bahwa Allah SWT akan selalu mencatat kebaikan mereka.
Terjemahan tafsir ayat Ahkam as-Shabuni Jilid 3, ini ditulis oleh Syekh Muhammad Ali as-Shobuni. Ia lahir di Madinah pada 1347 H atau 1928 M. Beliau berpendidikan di Tsanawiyah al-Syari’ah. Ia ditetapkan sebagai Tokoh Muslim Dunia 2007 oleh DIQA. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan formalnya di Madr’sah al-Tijariyyah dan meneruskan pendidikan di Khasrawiyya, yang berada di Aleppo serta beliau lulus pada tahun 1949.
Berkat beasiswa dari Departemen Wakaf Suriah, Ali al-Shabuni melanjutkan pendidikan di Universitas Al-Azhar, Mesir. Beliau lulus S1 dari Fakultas Syariah pada tahun 1952. Kemudian, dua tahun setelahnya beliau melanjutkan pendidikan di tempat yang sama dan lulus S2 pada fokus peradilan Syariah “Qudha as-Syar’iyyah”. Saat ini, beliau menjadi guru besar Ilmu Tafsir di Fakultas Ilmu Pendidikan Islam, Universitas King Abdul Aziz.