Devi Laras Wijayani / 175231116 /
Perbankan Syariah 2C
Artinya:
Hai Nabi! Katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, (supaya)
mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu dan Allah Maha
Pengampun Maha Penyayang. (QS. al Ahzab, 33:59)
SABABUN
NUZUL
Dahulu perempuan merdeka dan amat
atau hamba sahaya biasa keluar rumah untuk berhajat atau buang air, tanpa
adanya pembeda antara keduanya. Sedangkan, pada waktu itu banyak orang-orang
fasiq di Madinah yang biasa mengganggu hamba sahaya yang dilihat dari cara
mereka berpakaian. Melihat tindakan tersebut, perempuan-perempuan merdeka diperintahkan
untuk membedakan diri dalam segi berpakaian, agar mereka dihormati dan tidak
merangsang keinginan orang-orang fasiq. Mereka enggan mengganggu perempuan yang
mengenakan jilbab. Kemudian turunlah firman Allah dalam QS. al-Ahzab, 33:59.
TAFSIR
Allah
SWT. telah memerintahkan kepada kaum perempuan untuk berjilbab secara syar’i,
memulainya dari istri-istri Nabi dan putri-putrinya. Keluarga Nabi merupakan
panutan bagi seluruh umat muslim, karena da’wah memang tidak akan membuahkan
hasil apabila da’i tidak memulai dari diri dan keluarganya. Inilah alasan mereka
lebih diciptakan lebih dahulu oleh Allah SWT. dalam perintah-Nya kepada kaum perempuan
untuk berjilbab.
Perintah
berhijab diturunkan setelah perintah menutup aurat, yang dimaksud berhijab
disini adalah menutup anggota badan yang tidak termasuk aurat. Para ahli tafsir
sepakat bahwa “jilbab” yaitu “selendang yang fungsinya untuk menutup seluruh
tubuh wanita di atas pakaiannya dan bukan sekedar menutup aurat”.
Penegasan
pada perincian “....dan istri-istri orang-orang mukmin”, yaitu menunjukkan
kepada seluruh wanita muslimah agar mereka berjilbab dan seluruhnya terkena
khithab yang umum ini. Allah SWT. menyuruh perempuan-perempuan berjilbab supaya
mereka berbeda dengan hamba sahaya. Agama tidak mengindahkan dan tidak
memperdulikan penderitaan mereka yang diganggu orang-orang fasiq. Dan apabila
hamba-hamba perempuan itu merasa kesulitan untuk bisa melakukan aktivitas rumah
tangga yakni keluar atau mondar-mandir ke pasar. Akankah, tidak demikian bahwa perempuan-perempuan
merdeka telah diperintahkan untuk tinggal di rumah-rumah mereka.
Perintah jilbab yang diturunkan oleh Allah SWT yaitu
untuk menutupi bagian tubuh selain dari aurat. Akan tetapi, sebagian wanita di
Arab saat ini mengenakan jilbab untuk menutupi diri mereka dari terik matahari
dan debu. Sehingga dapat disimpulkan, dan dibenarkan mengenai kebudayaan Arab
untuk mengenakan jilbab. Akan tetapi, jilbab yang ada dalam tafsiran “Hijab Wanita
Muslim” ini merujuk pada QS. al-Ahzab, 33:59.
Menurut Islam, jilbab wajib dikenakan oleh wanita
muslimah. Hal ini sama dengan kewajiban seorang muslim untuk melaksanakan
shalat wajib, puasa Ramadhan, dll. Jika ada seorang muslim yang tidak menaati
perintah Allah SWT., sedangkan ia mampu melaksanakannya masa statusnya menurut Islam bisa jadi mereka
berdosa dan selebihnya hanya Allah SWT yang tahu.
Sebagian wanita muslimah pasti memerlukan waktu panjang
untuk memantapkan hati untuk mengenakan jilbab. Sekalipun wanita yang telah
mengenakan jilbab juga masih perlu memperbaiki hati mereka. Meskipun tidak ada
jaminan, baik wanita yang berjilbab ataupun tidak, mendapatkan jaminan akan
sempurna akhlaknya sampai ia meninggal dunia. Wanita yang telah berjilbabpun
masih harus mencari hidayah untuk memperbaiki amalan-amalan mereka.
Wanita yang berjilbab bukan berarti ia terhindar
dari berbagai kesalahan, ataupun perbuatan dosa. Bahkan, tidak menutup
kemungkinan wanita yang berjilbab melakukan tindakan-tindakan kriminal dan
tidak terpuji. Akan tetapi, wanita-wanita tersebut bahkan seluruh umat muslim
di dunia tanpa terkecuali harus mampu memperbaiki diri maupun akhlaknya dan selalu
meyakini bahwa Allah SWT akan selalu mencatat kebaikan mereka.
Terjemahan tafsir ayat Ahkam as-Shabuni Jilid 3, ini
ditulis oleh Syekh Muhammad Ali as-Shobuni. Ia lahir di Madinah pada 1347 H atau 1928 M. Beliau berpendidikan di Tsanawiyah
al-Syari’ah. Ia ditetapkan sebagai Tokoh Muslim Dunia 2007 oleh DIQA. Kemudian,
ia melanjutkan pendidikan formalnya di Madr’sah al-Tijariyyah dan meneruskan pendidikan
di Khasrawiyya, yang berada di Aleppo serta beliau lulus pada tahun 1949.
Berkat beasiswa dari Departemen Wakaf Suriah, Ali al-Shabuni melanjutkan
pendidikan di Universitas Al-Azhar, Mesir. Beliau lulus S1 dari Fakultas
Syariah pada tahun 1952. Kemudian, dua tahun setelahnya beliau melanjutkan
pendidikan di tempat yang sama dan lulus S2 pada fokus peradilan Syariah “Qudha
as-Syar’iyyah”. Saat ini, beliau menjadi guru besar Ilmu Tafsir di Fakultas Ilmu Pendidikan
Islam, Universitas King Abdul Aziz.

